Adab jenazah

Kamis, 8 september 2011

Akhir2 ini sedang ribut kecelakaan yg melibatkan seorang penyanyi dangdut bahkan menewaskan istrinya.

Pemberitaan tak henti2nya di televisi, dari mulai berita resmi sampe infotainment.

Bahkan di milis2 terutama milis automotif pun di bahas terutama dr sisi penyebab kecelakaan tersebut.

Tapi sayang... Ada orang2 yg kurang mengerti etika terhadap jenazah, sampai dengan bangga memposting foto2 via twiter, fesbuk, bbm dsb.

Rasulullah saja berdiri ketika jenazah seorang yahudi melintas, itu artinya ada etika thd jenazah (khususnya dlm Islam) yg bahkan kita harus hormati sekalipun beda agama.

Daripada Jabir bin 'Abdullah katanya, "Jenazah melintasi dekat kami lalu Rasulullah s.a.w. bangun dan kami juga bangun. Kami berkata, "Wahai Rasulullah itu jenazah yahudi." Baginda bersabda: "Apabila kamu melihat jenazah maka bangunlah." (al-Bukhari, no: 1311)

Berhubung buka2 buku ngaji ga sempet,rumah msh berantakan ditinggal pembantu hehehehe, jd aku browsing aja deh adab2 kepada jenazah.

Berikut adab2 thd jenazah :

1. Dibolehkan untuk mencium jenazah.

Dari Aisyah dan Ibnu Abbas radhiallahu anhuma keduanya berkata:
أَنَّ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَبَّلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ مَوْتِهِ
"Abu Bakar radhiallahu 'anhu mencium Nabi shallallahu 'alaihi wasallam setelah beliau wafat." (HR. Al-Bukhari no. 1241)

2. Dilarang mencela jenazah walaupun itu jenazah orang fasik dan orang kafir. Kecuali jika pada celaan itu ada maslahat besar kepada yang mendengarnya agar mereka waspada dari amalan jelek jenazah tersebut.

Dari Aisyah radhiallahu 'anha dia berkata: Nabi Shallallahu'alaihiwasallam telah bersabda:
لَا تَسُبُّوا الْأَمْوَاتَ فَإِنَّهُمْ قَدْ أَفْضَوْا إِلَى مَا قَدَّمُوا
"Janganlah kalian mencela orang-orang yang telah meninggal karena mereka telah mendapatkan apa yang telah mereka kerjakan". (HR. Al-Bukhari no. 6516)

3. Dilarang menyebarkan aib dan kejelekan fisik dan sifat si mayit kecuali ada maslahat yang besar seperti di atas.

4. Menyegerakan pengurusan jenazahnya secepat mungkin, mulai dari pemandian sampai penguburan.

Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa bersabda:
أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ
"Bersegeralah kalian menyelesaikan penyelenggaraan jenazah. Karena bila jenazah itu orang saleh maka berarti kalian telah mempercepat kebaikan untuknya, dan jika dia bukan orang saleh maka berarti kalian telah menyingkirkan kejelekan dari pundak kalian". (HR. Al-Bukhari no. 1315 dan Muslim no. 944)

5. Dilarang memperlambat penyelenggaraan jenazah tanpa uzur yang dibenarkan syariat apalagi jika uzurnya melanggar syariat.

6. Keluarga melunasi semua hutang jenazah. Pelunasannya bisa diambil dari harta jenazah atau kalau dia tidak mempunyai harta maka dianjurkan ahli warisnya atau keluarganya yang lain membayarkannya karena jiwanya tergantung dengan utangnya.

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
"Jiwa seorang mukmin itu bergantung dengan hutangnya hingga terbayar." (HR. At-Tirmizi no. 1079, Ibnu Majah no. 2404, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami' no. 6779)

7. Dilarang duduk dan menginjak kuburan.

- disarikan dari berbagai sumber -


Powered by Telkomsel BlackBerry®

Komentar

Postingan Populer